Rabu, 18 Maret 2009

Sunset Policy

Konsep dasar Sunset Policy

  • Self Assessment

Maksudnya, penentuan tahun pajak yang terkait dengan SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan atau dibetulkan dalam rangka Sunset Policy diserahkan kepada WP, dan WP diberi kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan, harta dan kewajibannya dalam SPT Tahunan PPh.

Siapa yang dapat menikmati fasilitas Sunset Policy ?

  • Orang pribadi yang belum memiliki NPWP, yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2007 dan sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009 (WP Baru)

  • WP OP dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun 2006 dan sebelumnya paling lambat 28 Februari 2009 (WP Lama)

Bagaimana WP BARU memanfaatkan Sunset Policy ?

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

  • Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya dengan melaporkan harta, kewajiban dan penghasilan.

  • Melunasi pajak yang harus dibayar ( PAJAK KURANG BAYAR ) berdasarkan SPT Tahunan PPh.

  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP paling lambat 31 Maret 2009.

Bagaimana WP lama memanfaatkan Sunset Policy ?

  • Membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang telah disampaikan, apabila menurut WP masih ada harta, kewajiban dan penghasilan yang belum dilaporkan.

  • Melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan SPT tersebut

  • Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh paling lambat 28 Februari 2009.

Apa akibatnya bagi masyarakat yang enggan memiliki NPWP dalam tahun 2008 ?

  • Jika ketahuan oleh DJP yang bersangkutan memiliki harta, utang dan/atau penghasilan, akan dikenakan sanksi.

  • Jika yang bersangkutan seorang pegawai, maka perusahaan tempatnya bekerja akan memotong PPh Pasal 21, 20 % lebih tinggi dari tarif yang berlaku.

  • Pemotongan PPh Pasal 22 dan 23, 100% lebih tinggi dari tarif yang berlaku.

  • Dalam tahun 2009 dan 2010, yang bersangkutan akan dikenakan fiskal jika ingin ke luar negeri.

  • Yang bersangkutan tidak bisa melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.

Apa keuntungan WP yang memanfaatkan Sunset Policy ?

  • Penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak.

  • Penghentian pemeriksaan pajak, jika belum diterbitkan SPHP.

  • Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar.

  • Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Pembetulan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak lainnya.

    Apa akibatnya bagi WP yang tidak memanfaatkan Sunset Policy ?

    Setelah periode Sunset Policy berakhir, DJP akan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka terhadap WP yang bersangkutan akan dikenakan sanksi perpajakan yang berat.

Saya baru memiliki NPWP di tahun 2008 dan penghasilan yang di terima selama ini hanya berasal dari 1 pemberi kerja dan pajaknya telah dipotong / dibayarkan oleh pemberi kerja secara benar sehingga saya merasa tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Apakah saya perlu memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan tahun – tahun sebelumnya ?

Pada prinsipnya, Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi Administrasi atas PAJAK yang TIDAK atau KURANG DIBAYAR yang diberikan kepada Wajib PAjak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh.

Dengan demikian, apabila menurut Saudara masih terdapat Penghasilan yang belum di hitung pajaknya / terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun hanya memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja, maka Saudara mempunyai kesempatan untuk memperoleh Fasilitas Sunset Policy.

Akan tetapi bilamana Saudara merasa tidak memiliki penghasilan lainnya dan hanya berdasarkan dari gaji yang telah di bayar penuh pajaknya oleh pemberi kerja, maka Saudara TIDAK PERLU memanfaatkan fasilitas SUNSET POLICY.

Saya merasa telah mengisi dan menyampaikan SPT TAhunan PPh dengan benar. Apakah saya masih harus memanfaatkan SUNSET POLICY ?

Apabila Saudara telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh serta telah membayar pajak dengan benar, maka Saudara TIDAK PERLU memanfaatkan fasilitas SUNSET POLICY.

Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan , dalam penulisan dan sesuai dnegan keadaan yang sebenarnya.

Peringatan dari DJP ( Direktorat Jenderal Pajak )

  • DJP akan mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari berbagai pihak, baik negeri maupun swasta (sesuai dengan UU No.28 Tahun 2007). Dengan data tersebut DJP akan mampu mendeteksi ketidakbenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh para WP.

  • Masyarakat yang tetap tidak mau peduli dengan masalah perpajakan atau membayar pajak dengan tidak benar setelah pemberian fasilitas Sunset Policy ini berakhir, akan menghadapi risiko sanksi perpajakan yang berat.

  • Kemudahan Sunset Policy hanya diberikan selama tahun 2008 saja, setelah itu, DJP akan menggebrak dengan data silang, disertai ancaman sanksinya (Dirjen Pajak, Majalah Berita Pajak, 15 Juli 2008).

Wewenang DJP untuk mengakses data dari pihak lain.

Pasal 35A UU No.28 Tahun 2007, isinya sbb:

  1. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak.

  1. DJP berwenang menghimpun data dan informasi apabila data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya tidak mencukupi.

  1. Apabila kewajiban angka 1 dan 2 tidak dilaksana-kan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Bagaimana cara menghitung tambahan harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak ?

Contoh :

Total harta s/d tahun 2008 1.500.000.000 ( A )

Faktor pengurang :

Penghasilan neto setelah pajak s/d 2008 600.000.000

( Penghasilan dari gaji )

Hibah / Warisan yang di sahkan Notaris 500.000.000

Total Jumlah pengurang 1.100.000.000 ( B )

Tambahan harta yang diperoleh dari

penghasilan yang belum dikenakan pajak 400.000.000 ( A- B )

PTKP – Penghasilan tidak kena pajak (TK/0) ( 13.200.000)

Penghasilan Kena Pajak 386.800.000

PPh terutang 101.630.000

Dengan demikian maka berdasarkan laporan Sunset Policy tersebut, di dapat nilai Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan ke Kas Negara adalah sebesar Rp. 101.630.000,-

Yang teknis perhitungannya adalah :

25.000.000 x 5% = 1.250.000

25.000.000 x 10% = 2.500.000

50.000.000 x 15% = 7.500.000

100.000.000 x 25% = 25.000.000

Dan Sisanya =

( 386.800.000 – 200.000.000) x 35% = 65.380.000

TOTAL PAJAK = 101.630.000

Harta & Kewajiban yang perlu dilaporkan dalam SPT PPh oleh WP.

  • Tanah dan Bangunan, dengan mencantumkan lokasi, tahun perolehan dan harga perolehan.

  • Penyertaan saham pada Perseroan Terbatas (PT).

  • Penyertaan modal dalam CV atau Firma atau usaha pribadi

  • Efek-efek, dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan.

  • Mobil, sepeda motor, kapal, pesawat terbang dan sebagainya (cantumkan merk, tahun pembuatannya dan harga perolehannya).

  • Uang tunai, deposito, tabungan, piutang yang ada di dalam atau di luar negeri, baik dalam Rupiah maupun valuta asing.

  • Harta berharga lainnya, seperti emas dan perhiasan, peralatan elektronik, lukisan, investasi dalam perusahaan asuransi dan sebagainya.

  • Hutang / Pinjaman pada perusahaan atau dari Bank ( cantumkan Nilai Pinjaman, tahun peminjaman dan tingkat bunga pinjaman yang di bebankan )

Contoh pengisian daftar harta

Mengapa tanah dan/atau bangunan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh ?

  1. Karena pada saat pembayaran PBB, KPP Pratama dapat memonitor tanah/bangunan tersebut apakah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

  1. Pada saat tanah/bangunan dijual, KPP Pratama akan menghitung atau menetapkan PPh terhutang beserta sanksinya kepada WP yang bersangkutan.

  1. Jika tanah/bangunan tersebut diwariskan, maka yang akan menanggung pajak dan sanksinya adalah ahli waris.

Kembali kami ingatkan :

PEMILIK NPWP BARU di tahun 2008 SUNSET terakhir 31 Maret 2009

PEMILIK NPWP LAMA sebelum tahun 2008 SUNSET terakhir 28 Februari 2009

Demikian sedikit pemahaman yang dapat kami berikan.

Terima kasih atas perhatiannya.

Dept. Pajak.


Tidak ada komentar: